Mario Teguh Takut dipenjara, Mario Teguh Tolak Tes DNA.
susisweet36.blogspot - Dengan tegas, Ario Kiswinar Teguh telah menyatakan kesiapannya agar bisa melakukan tes DNA supaya bisa membuat clear masalah yang sekarang menderanya.
Menanggapi kesiapan dari Ario untuk bisa melakukan tes DNA, Mario Teguh lewat pegacaranya, Vidi Galenso Syarief mengatakan bahwa Mario merubah pikiran.
Kalau minggu kemarin, pihak Mario menantang untuk Ario untuk bisa melakukan tes DNA, mereka sekarang punya pendapat yang berbeda.
Ia menuturkan bahwa tes DNA untuk bisa menjadi pembuktian secara pasti bukan sesuatu solusi yang dianggap tepat.
’’Setelah sekarang ada kasus pelanggaran ITE, pencemaran nama baik, dan kasusnya tersebar, tes DNA sudah tidak efektif,’’ terangnya.
Ia menjelaskan kalau hasil tes DNA positif atau pun negatif, hal tersebut bakal menimbulkan respons yang besar di kalangan masyarakat.
Masyarakat pasti akan tetap menghujat Mario Teguh walau apapun hasilnya nanti. Menurut Mario Teguh, solusi yang paling tepat merupakan lewat jalur hukum, yaitu somasi terhadap Deddy Corbuzier yang sudah dikeluarkan kemarin.
Somasi untuk Deddy Corbuzier
Somasi tersebut dikeluarkan sebagai reaksi keras terhadap aksi Deddy yang telah menayangkan wawancara dengan Ario Kiswinar Teguh tanpa izin dari pihak Mario Teguh terlebih dahulu.
’’Ini kan masalah privasi orang, bukan konsumsi publik,’’ tukasnya.
Jadi, dibandingkan melakukan tes DNA, Mario Teguh menantang Deddy untuk bisa memberikan hak jawab yang sama di dalam acara yang sama, yaitu Hitam Putih.
Mario pun menuturkan bahwa dirinya sudah menyetujui kalau Deddy memang ingin mempertemukan dirinya dengan Ario.
Deddy Pertanyakan alasan Mario minta Konfirmasi Penayangan
Menanggapi hal tersebut, Deddy pun akhirnya angkat bicara dengan nada yang cukup keras juga mengenai somasi dari Mario itu.
’’Saya di sini kan sebagai host. Di situ disebutkan mengundang Kiswinar tanpa persetujuan. Lah, kalau bukan anaknya, kenapa butuh persetujuan? Kata beliau, Kiswinar sudah bapak-bapak. Nah, kalau sudah bapak-bapak, kenapa saya harus minta izin bapaknya bapak-bapak lagi?’’ tegas Deddy Corbuzier
Deddy mengatakan bahwa bila Mario Teguh tak merasa diberikan hak bicara, Ia mempersilakan untuk dapat menanyakan kepada tim kreatifnya yang telah mencoba menghubungi dirinya.
’’Kami juga enggak mau satu sisi kok. Habis mengundang yang ini, kita undang sisi yang lain,’’ terangnya.
Hubungan Terbaik adalah Kasih Sayang
Deddy mengatakan bahwa dirinya adalah salah seorang pengagum berat Mario Teguh, Ia menuturkan bahwa sebaiknya masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik saja.
’’Yang saya tunjukkan di TV adalah pengakuan seorang Kiswinar. Dan itu bukan acara saya doang,’’ terangnya.
Menurut pandangan Deddy, Ia pernah membicarakan di jejaring sosial miliknya soal hubungan terbaik merupakan bukan hubungan darah, namun kasih sayang.
’’Saya tidak punya hak menilai seorang Mario Teguh. Saya menilai diri saya sendiri. Saya punya pembantu rumah tangga yang sudah kerja tujuh tahun. Dia mau pulang saja saya sedih kok. Bahkan, saya kuliahin dia. Itu bukan anak saya. Mungkin itu jawaban saya. Jadi, anaknya atau bukan anaknya, apa salahnya tetap menyayanginya,’’ tukas Deddy.
Mario Teguh bisa dipenjara
Pakar Hukum Pidana, Profesor Mudzakir menegaskan bahwa Mario Teguh dapat dipidanakan kalau memang dirinya tetap bersikukuh untuk tak mengakui Ario Kiswinar Teguh sebagai anak kandungnya.
Hal tersebut bisa terjadi kalau sudah dilakukan tes DNA yang valid dengan hasil yang tentunya positif.
Walau memang berdasarkan bukti tertulis di akta kelahiran, Mario Teguh sebagai ayahnya, Ia masih dapat berkelit kalau memang hanya itu saja buktinya.
“Tetapi jika tes DNA Kiswinar ternyata terbukti anak Mario Teguh, berati semua dokumen dan akta-akta yang dibawa Kiswinar adalah benar dan sah secara hukum,” terangnya dikutip OkTerus.com.
Kalau memang terbukti Ario adalah anak kandungnya, berarti Mario bisa diduga telah melakukan penelantaran anak dan dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana.
“Itu masuk dalam ranah hukum pidana karena berkaitan dengan hukum keluarga atau hak nasib seorang anak kandung dalam perkawinan Islam,” ucapnya.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar