Senin, 17 Oktober 2016

Tujuan Demo, Dugaan Penistaan Agama, Tapi Teksnya malah Hukum Mati Bandar Narkoba

Tujuan Demo, Dugaan Penistaan Agama, Tapi Teksnya malah Hukum Mati Bandar Narkoba


susisweet36.blogspot.com - Kemarin, begitu heboh berita tentang demonstrasi oleh FPI dan ormas Islam lainnya yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Mereka melakukan aksi long march sampai ke Balai Kota usai menunaikan Shalat Jum’at di Masjid Istiqlal.

Namun, terdapat sesuatu hal yang menggelitik para netizen saat melihat tulisan di mobil komando para pendemo tersebut.

Tulisan tersebut bertuliskan “Hukum Mati Koruptor dan Bandar Narkoba” yang dianggap oleh netizen tidak nyambung dengan tujuan awal aksi demonstrasi tersebut.

Salah seorang netizen bernama Dona pun memposting foto tersebut ke salah satu grup di facebook bernama Save Ahok.

Berikut kutipan OkTerus.com dari facebook:

iat aja judulnya wk wk wk :v pembawa berita acara tv one juga sempat menanyakan aspirasinya koq beda dengan judulnya & bingung :v lalu sama sama mengkerutkan kening wk wk wk emang kocak

Komentar netizen:

Richard Baginda Beginilah kalau pasukan nasi bungkus demo tidak tau apa yang mau demo……hahahaaaaaa.

Danv Salzman Wkwkwkw simpan foto ini..sebagai bukti..

Dewa Putra Aryana Itulah namanya org gobl*k

Partogi Simbolon sudahlah jgn di bully terus. mereka kurang duit tuh. ayo buka rekening peduli 🙂

Demo Tuntut Polisi Tangkap Ahok, Malah Habib Rizieq yang terancam diperiksa Polisi

Demo Tuntut Polisi Tangkap Ahok, Malah Habib Rizieq yang terancam diperiksa Polisi


susisweet36.blogspot.com - Koordinator Pemenangan Pemili Partai Golkar Wilayah Jawa-Sumatera, Nusron Wahid menyatakan bahwa polisi bakal memeriksa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Rugi Ratusan Juta akibat Taman Rusak, Begini Jawaban Ahok

Rugi Ratusan Juta akibat Taman Rusak, Begini Jawaban Ahok


susisweet36.blogspot.com - Tanaman hias di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakpus telah rusak berat karena diinjak-injak oleh para demonstran kemarin. Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengaku tidak akan menuntut ganti rugi.